Profil PPID
Diskominfo Kabupaten Musirawas
Tentang PPID
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Musi Rawas
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Musi Rawas adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.\n\nKeberadaan PPID merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya PPID, diharapkan masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.
Visi & Misi
Arah dan Tujuan Layanan Informasi Publik
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Misi
-
1
Menyediakan akses informasi publik yang mudah, cepat, dan tepat waktu.
-
2
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas.
-
3
Membangun sistem informasi publik yang terintegrasi berbasis teknologi informasi.
-
4
Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan informasi publik.
Struktur Organisasi
Bagan Struktur Organisasi Tim PPID Kabupaten Musi Rawas
Bagan Struktur Organisasi
Gambar Struktur Organisasi akan ditampilkan di sini.
Tugas & Fungsi
Tanggung Jawab Utama PPID
Pengumpulan Informasi
Mengkoordinasikan dan mengumpulkan seluruh informasi publik dari setiap unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
Penyediaan Informasi
Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan untuk dapat diakses oleh masyarakat.
Pelayanan Informasi
Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.