Profil PPID

Diskominfo Kabupaten Musirawas

Tentang PPID

Tentang PPID

PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kabupaten Musi Rawas

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Musi Rawas adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.\n\nKeberadaan PPID merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya PPID, diharapkan masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.

Visi & Misi

Arah dan Tujuan Layanan Informasi Publik

👁️

Visi

Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

🚀

Misi

  • 1
    Menyediakan akses informasi publik yang mudah, cepat, dan tepat waktu.
  • 2
    Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas.
  • 3
    Membangun sistem informasi publik yang terintegrasi berbasis teknologi informasi.
  • 4
    Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan informasi publik.

Struktur Organisasi

Bagan Struktur Organisasi Tim PPID Kabupaten Musi Rawas

Bagan Struktur Organisasi

Gambar Struktur Organisasi akan ditampilkan di sini.

Tugas & Fungsi

Tanggung Jawab Utama PPID

Pengumpulan Informasi

Mengkoordinasikan dan mengumpulkan seluruh informasi publik dari setiap unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah.

Penyediaan Informasi

Menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan untuk dapat diakses oleh masyarakat.

Pelayanan Informasi

Memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.